- Proteksi dari sentuh langsung atau proteksi dalam pelayanan normal, maupun proteksi dari sentuh tak langsung atau proteksi dalam kondisi gangguan.
- Proteksi sentuh langsung atau proteksi dalam pelayanan normal
- Proteksi dari sentuh tak langsung atau proteksi dalam kondisi gangguan.
Selasa, 30 Maret 2010
Proteksi Kejut Listrik
Selasa, 16 Maret 2010
Jenis ganguan yang terjadi dalam kelistrikan
Energi listrik yang kita gunakan sehari-hari pada dasarnya dihasilkan oleh proses yang bersumber dari 2 hal, yaitu dari sumber daya listrik tak terbabaharukan dan dari sumber listrik terbaharukan. Sehingga untuk mengantisipasi akibat gangguan dari sumber energi listrik, sebaiknya diperlukan suatu alat UPS, alat ini berguna untuk memperbaiki dan meminimalisir gangguan listrik yang terjadi, sehingga listrik yang akan disupply ke beban misal ke komputer kualitasnya menjadi lebih stabil dan handal dibandingkan jika langsung dari sumber listrik (PLN) dan juga memberikan listrik cadangan jika sumber listrik utama (PLN) mati. Adapun gangguan yang sering terjadi pada listrik diantaranya:
1. Power Failure / outages
Power Failure atau outages sumber listrik utama mati kalau di Indonesia boleh dikatakan mati lampu/ PLN mati . Penyebabnya mungkin karena korselting atau hubung singkat, sumber listrik kelebihan beban, peralatan listrik ada yang rusak sehingga breaker /MCB PLN turun. Bisa juga karena adanya bencana alaml. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada hardware computer atau peralatan elektroniknya , kehilangan data, system computer menjadi crash.
2. Power SAG
Yaitu tegangan listrik turun dalam waktu sesaat sampai dengan dibawah 80-85% dari tegangan normal. Yah kalau di Indonesia tegangan normalnya 220 Vac. Penyebabnya adanya startup beban (peralatan listrik / elektronik) yang cukup besar (Kita pasti pernah mengalami pada saat kita menyalakan televisi atau monitor komputer atatu ac terkadang bohlam di rumah kita redup sesaat kemudian normal kembali, nah itu yang dinamakan sag alias tegangan turun sesaat), adanya peralatan yang rusak, kapasitas listrik kita misal di rumah lebih kecil dari yang dibutuhkan/demand. Gangguan seperti ini dapat mengakibatkan kerusakan pada pada komputer dan mungkin system komputer kita bisa crash. Anda bisa bayangkan kalau kita sedang memakai komputer terjadi hal seperti ini, komputer kita kalau tidak restart ya…. Hang.
3. Power Surge / Spike
Yaitu tegangan listrik naik dalam waktu sesaat sampai dengan di atas 110% dari tegangan normal. Yah kalau di Indonesia tegangan normalnya 220 Vac .. Sedangkan spike merupakan kejadian dimana tegangan listrik naik begitu cepat dalam sesaat sehingga dapat mencapai 5KV-60 KV. Penyebabnya biasanya pada saat kita mematikan beban yang berat atau bisa juga jaringan listrik terkena petir. Gangguan ini dapat menyebabkan kerusakan pada hardware.
4. Undervoltage
Dikenal juga dengan istilah BrownOut terjadi saat tegangan listrik turun / berkurang dalam waktu beberapa lama bisa hitungan menit, sampai hitungan hari . Penyebabnya beban listrik yang berlebihan sehingga pasokan listrik berkurangi atau adanya beban pada saat baban puncak misal malam hari. Hal ini dapat menyebabkan peralatan listrik atau elektronik menjadi rusak.
5. Overvoltage
Hal ini kebalikan dari undervoltage . Hal ini akan menyebabkan komputer atau peralatan elektronik menjadi panas dan cepat rusak.
6. Electrical Line Noise / Common Mode Disturbances
Gelombang listrik terganggu sehingga bentuk gelombangnya tidak bersih tetapi seperti berambut. Hal ini terjadi karena gangguan frekuensi radio, petir, Neutral-Grounding pada instalasi listrik jelek, atau bisa juga sisebabkan oleh peralatan listrik atau elektronik yang menghasilkan frekuensi yang tinggi . Gangguan ini dapat menyebabkan error pada harddisk ,dan kerusakan pada hardware komputer.
7. Frequency Variation
Listrik mempunyai dua istilah yaitu tegangan atau voltase dan frekuensi. Jadi Frekuensi variation ini adalah frekuensi listrik yang selalu berubah-ubah. Umumnya di Indonesia frekuensi listriknya 50 Hz. Hal ini dapat menyebabkan hilang data, sistem menjadi crash dan rusaknya peralatan.
8. Switching Transient
Turunnya tegangan secara tiba-tiba dalam waktu kisaran beberapa nanosecond /nano detik . Waktu yang terjadinya lebih pendek daripada sebuah spike dan hanya terjadi beberapa nanosecond. Gangguan ini dapat menyebabkan kerusakan yang terlalu cepat / premature failure.
9. Harmonic Distortion
Gelombang listrik yang terdistorsi sehingga gelombang listriknya kacau tidak sinusoidal lagi. Hal ini dapat disebabkan karena switching power supply, motor listrik seperti pompa air, mesin fax, mesin foto copy dll. Gangguan ini dapat menyebabkan komunikasi data misalnya pada jaringan lan menjadi error, peralatan listrik / elektronik cepat panas, dan kerusakan pada hardware komputer.
sumber : http://suyanto.dosen.akprind.ac.id
Minggu, 14 Maret 2010
Penulisan subskrip tunggal pada Kelistrikan

Gbr rangkaian ac dengan emf Eg dan Impedansi ZL
Keterangan :

Dalam rangkaian listrik AC perbedaan terminal + dan – adalah untuk setengah siklus dan akan bertukar posisi dalam setengah siklus berikutnya.
Pada rangkaian di atas mengenai fasornya adalah :

Karena beberapa symbol (nodes) dalam rangkaian sudah ditandai dengan huruf-huruf, tegangan-tegangan dapat ditulis dengan subskrip-subkrip tunggal yang menyatakan simpul (node) refrensi.
Dalam gbr diatas :

Related Link :
Simbol Teganan dan Arus dalam listrik / ketenagalistrikan
1. V (huruf besar) menyatakan fasor dari tegangan listrik.
2. I (huruf besar) menyatakan fasor dari arus listrik.
3. |V| menyatakan “besar” / “nilai” dari tegangan listrik.
4. |I| menyatakan “besar” / “nilai” dari arus listrik.
5. v (huruf kecil) menyatakan nilai sesaat (instantaneous) tegangan listrik.
6. i (huruf kecil) menyatakan nilai sesaat (instantaneous) arus listrik.
7. E (pengganti V) menyatakan tegangan yang dibangkitkan ( emf atau electromotive force)
Contoh tegangan dan arus dinyatakan dalam fungsi waktu :

Yang dimaksud dengan istilah “besar” (magnitude) ialah nilai rms (root means square), untuk pernyataan v dan i diatas adalah :

Nilai rms ini adalah nilai yang terbaca pada alat ukur seperti Voltmeter dan Amperemeter. Jadi Jika kita menggunakan alat ukur tersebut maka nilai maksimumnya adalah :

Related Link :
Fungsi Utama Seorang Insinyur Kelistrikan
- Rangkaian A.C dan D.C
- Sistem keadaan tetap
- Rangkaian Utama 3 fasa.
- Tegangan
- Arus
- Impedansi
- Daya,
- Kesemuanya dalam "satuan" atau dlam "per-unit"
Related Link :
Senin, 08 Maret 2010
Kamus mengenai kelistrikan
Kamus lengkap kelistrikan
Kamus Listrik
Kamus Lengkap mengenai kelistrikan
Kamus istilah listrik
Istilah listrik lengkap
Kamus jenis kabel listrik
Kamus lengkap jenis-jenis listrik
Kamus Terbaik mengenai kelistrikan
nomenklatur kabel
kabel jenis-jenis listrik
jenis jenis relay dan fungsinya
jenis-jenis reley proteksi
lambang pengukuran listrik
jenis-jenis relay proteksi
penguat relay
kamus listrik
nomenklatur kabel
lambang listrik
kamus kelistrikan
jenis relay
jenis-jenis tahanan listrik
daya pada resistor
kabel penghantar
rancangan instalasi listrik
jenis jenis relay
jenis-jenis relaylambang huruf
kabel pvc
listrik hukum ohm
penguat relay
satuan turunan
lambang induktor
lambang satuan
Tentang Kamus Listrik di http://kamuslistrik.blogspot.com
- Kamus tentang listrik
- Kamus mengenai kelistrikan
- Kamus lengkap kelistrikan
- Kamus Listrik
- Kamus Lengkap mengenai kelistrikan
- Kamus istilah listrik
- Istilah listrik lengkap
- Kamus jenis kabel listrik
- Kamus lengkap jenis-jenis listrik
- Kamus Proteksi Listrik
- Kamus Terbaik mengenai kelistrikan
- nomenklatur kabel
- kabel jenis-jenis listrik
- jenis jenis relay dan fungsinya
- jenis-jenis reley proteksi
- lambang pengukuran listrik
- jenis-jenis relay proteksi
- penguat relay
- kamus listrik
- nomenklatur kabel
- lambang listrik
- kamus kelistrikan
- jenis relay
- jenis-jenis tahanan listrik
- daya pada resistor
- kabel penghantar
- rancangan instalasi listrik
- jenis jenis relay
- jenis-jenis relaylambang huruf
- kabel pvc
- listrik hukum ohm
- penguat relay
- satuan turunan
- lambang induktor
- lambang satuan
Daftar Isi / Site Map terbaru di Kamus Listrik
Daftar Isi / Site Map terbaru di Kamus Listrik
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 02/ 49 pages
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 03/ 8 pages
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemutus Daya (PMT) Tenaga Listrik berdasarkan Penggerak dan Kontol gerak.
Berikut akan dijelaskan jenis2 berdasarkan penggerak pemutus daya nya, yaitu :
- Pemutus daya tenaga angin.
- Pemutus daya tenaga pegas
- Pemutus daya tenaga Elektromagnetik
- Pemutus daya manual.
- Pemutus daya remote kontrol.
- Kapasitas tegangan adalah tegangan maksimum yang diijinkan
- Kapasitas arus adalah arus beban maksimum yang di inginkan
- Makin capacity adalah arus yang diijikan yang besarnya sekitar 2,5 kali arus hubung singkatnya
- Breaking capacity adalah kemampuan alat terhadap hubung singkat, biasanya dinyatakan dalam kA atau MVA
Pemutus Daya (PMT) Tenaga Listrik berdasarkan Pemadaman api
Berdasarkan pengertuannya Pemutus Daya (PMT) yaitu suatu alat yang digunakan untuk membuka atau menutup suatu rangkaian listrik dalam keadaan normal ataupun abnormal / gangguan.
Berdasarkan cara pemadaman bunga api, pemutus daya dapat di bagi menjadi :
1. Oil Circuit Breaker.
Media pemadaman pada OCB ini adalah minyak yang berfungsi sebagai isolasi. Pemutus ini dapat di bagi kembali menjadi :
- Bulk Oil Circuit Breaker. Pemutus daya jenis ini memiliki jumlah minyak yang banyak.
- Low Oil Content Circuit Breaker. Pemutus daya dengan jumlah minyak yang sedikit.
Sifat bunga api akan tertolak jika didekatkan pada suatu medan magnet. karena adanya tolakan ini maka panjang ktritis bunga api akan terlampaui dan bunga api akan padam.
3. Pemutus Daya Semburan Udara.
Pemadaman bunga api ini dilakuakn dengan menghembuskan udara atau tiupan udara.
- Udara bertekanan didapat dari fuffer yang di gerakan mekanisme circuit breaker.
- Udara bertekanan tinggi didapat dari kompresor yang ditampung dalam tangki.
Pemutus jenis ini mempunyai kontak utama dan kontak bantu yang berbentuk tanduk. kontak pertama akan terbuka terlebih dahulu sedang kontak bantu masih tetap terhubung. Selanjutnya kontak bantu terbuka dan terjadi loncatan bunga api antara kontak bantunya. Udara disekitar bunga api menjadi panas dan terjadilah aliran udara ke atas.
Karena bentuknya seperti tanduk maka, makin keatas makin jauh dan bunga api akan semakin panjang dan melampaui panjang kritisnya, kemudian padam. Pemutus dayya semacam ini digunakan sampai tegangan 30 kV terutama pada jaringan Over Head dan lokasinya bukan lokasi hazardous.
5. Pemutus daya Gas (SF-6)
Pemutus daya yang menggunakan gas SF-6 untuk memadamkan bunga api yang terjadi selama pemutusan/penutupan.
Pemutus daya jenis lainnya
Rabu, 03 Maret 2010
Kewenangan Pengelolaan Ketenagalistrikan pada UU No 30 th 2009
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan meliputi:
- kebijakan ketenagalistrikan nasional;
- penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
- penetapan pedoman, standar, dan kriteria di bidang ke tenagalistrikan;
- penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
- penetapan wilayah usaha;
- penetapan kin jual beli tenaga listrik lintas negara;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha dimana : usahanya lintas provinsi; oleh badan usaha milik negara; dan tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izinusaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemeg'ang kin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanarn modal asing/mayoritas saharnnya dimiliki oleh penanam modal asing;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,dan informatika pada jaringan milik pemegang kin usaha penyediaan tenaga listrik atau kin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- pernbinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
- pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan;
- dan penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan meliputi:
- peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan ;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupatenl kota;
- penetapan izin aperasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupatenl kota;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan
- usaha yang menjual tenaga listrik danl atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badannusaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang kin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkanoleh pemerintah provinsi;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahb provinsi.
(3) Kewenangan pemerintah kabupatenl kota di bidang ketenagalistrikan meliputi:
- penetapan peraturan daerah kabupatenlkota di bidang ketenagalistrikan;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupatenl kota;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalamkabupaten/ kota;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam kabupaten / kota;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen darimpemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ~ditetapkan oleh pemerintahkabupaten kota;
- penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas saharnnya
- dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenagan listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya
- ditetapkan oleh pemerintah kabupatenl kota;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupatenl kota;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkanmoleh pemerintah kabupaten/ kota;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk kabupaten / kota;
- dan penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupatenl kota.
Asas Ketenagalistrikan pada UU No 30 th 2009
- manfaat;
- berkeadilan;
- berkelanjutan;
- optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber
- daya energi;
- mengandallcan pada kemampuan sendiri;
- kaidah usaha yang sehat;
- keamanan clan keselarnatan;
- kelestarian fungsi lingkungan; dan
- otonomi daerah.
sumber : www.esdm.go.id
Beberapa istilah kelistrikan padaUU Ketenagalistrikan No 30 th 2009
- Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
- Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
- Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- Pembangkitan tenagu listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau kekonsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
- Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
- Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsurnen.
- Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutul~ante naga listrik.
- Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 11. Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- 12. Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. -
- Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, danlatau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
- Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, danlatau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
- Pemerintah Pusat, ymg selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang rnemegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, d m perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
- Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang
Selasa, 02 Maret 2010
Tips untuk kepresisian yg tinggi
- Tahanan kawat penghubung. Dalam hal ini diusahakan sependek mungkin kawat/penghantar yang digunakan. Kita ketahui bahwa tiap penghantar listrik selalu mempunyai tahanan berbanding lurus dengan panjang penghantar.
- Efek ThermoElektric yaitu adanya g.gl akibat panas (thermokopel). untuk mengurangi dilakukan dengan membalik polaritas sumber. jadi pengukuran yang baik selalu dalam keadaan seimbang walaupun polaritas keduanya sama besarnya di balik.
- Perubahan besar tahanan akibat panas. Setiap tahan memiliki koefisien tahanan temperatur masing-masing. Sebagai contoh penghantar tembaga , setiap perubahan temperatur sebesar 1 derajat celcius terjadi perubahan tahanan sebesar 0,4%.
- Tahanan kontak. kesalahan ini terjadi pada sistem kontak yang tidak baik, lebih pengukuran menggunakan kotak tahanan (dial resistance box). Kesalahan yang terjadi tiap kotak dapat mencapai 0,003 ohm yang berarti bila dipakai 5 kontak terjadi kesalahan 0,015 ohm.
Pengukuran Tahanan Sedang Dengan metoda Substitusi

Metoda ini sangat sederhana dengan mempunyai ketelitian yang tinggi. Masa;ah yang memperngaruhi pengukuran adalah tegangan sumbu di usahakan konstan selama pengukuran.
Sistem ini banyak di pakai pada system jembatan atau pada pengukuran system bola-balik frekuensi tinggi.
Prosedur pengukurannya adalah sbb :
- Pada posisi 1 atau tahanan R agar amperemeter menentukan skala tertentu.
- R di pincah ke posisi 2, dengan R tetap seperti di atas atau tahan standard 2 sehingga amperemeter menunjukan arus sebelumnya.
- Harga R = S
Pengukuran Tahanan sedang menggunakan Voltmeter - Amperemeter

Dalam pengukuran ini akan di dapatkan harga :

Akan tetapi harga sebenarnya bukan R akan tetapi harus perlu di koreksi tergantung dari rangkaiannya.
Untuk Gambar a , jika Ra adalah tahanan amperemeter , maka :

Untuk gambar b, dapat di turunkan sbb :
aaa

Kamus Listrik Rangking
-
Panas yang di timbulkan sebagai sarana untuk pemanasan dihasilkan dari pembelahan inti atom sbb : Apabila satu neutron (dihasilkan dar...
-
Tegangan pada rel suatu system tenaga listrik dapat dianggap sebagai sinusoidal murni dan berfrekuensi konstan. Penggunaan fasor dari tegang...
-
Listrik mengalir dari saluran positif ke saluran negatif. Dengan listrik arus searah jika kita memegang hanya kabel positif (tapi tidak meme...
-
Ada beberapa kewenangan yang telah di tentukan oleh UU No 30 th 2009 mengenai ketenagalistrikan, yaitu : (1) Kewenangan Pemerintah di bidang...
-
Hi sobat,... ini ilmu lama yang saya peroleh pada saat kuliah dulu. Perbedaan antara AC dan DC secara mudah di cerna adalah dengan melihat d...
-
Sejarah singkat Hari Listrik Nasional Ditulis oleh Luthfi Hani Minggu, 26 Oktober 200...
-
Gambaran model global Energi-Ekonomi-Lingkungan sbb : penjelasan : Sub Model Energi Memberi masukan energi ke sub model ekonomi dan kepend...
-
Pada prinsipnya PLTU ( Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dan PLTN (Pembangkit Tenaga Nuklir) mempunyai kesamaan sistem yang banyak. Perbeda...
-
Sebagai seorang insinyur kelistrikan memiliki fungsi pada sistem tenaga bukan hanya bertugas untuk menangani pengoperasian normal dari siste...
-
Dalam Undang-Undang ketenaga listrikan No 30 th 2009 ada beberapa hal yang di jelaskan secara mendasar mengenai kelistrikan dan hubungannya,...



