Jumat, 12 Februari 2010

Syarat standar rancangan instalasi listrik ( part 1 )

Rancangan instalasi listrik ialah berkas gambar rancangan dan uraian teknik, yang di gunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan pemasangan suatu instalasi listrik.

Rancangan instalasi listrik harus di buat dengan jelas, serta mudah di baca dan di pahami oleh para teknisi listrik, untuk itu ketentuan dasar harus di mengeti.

Rancangan instalasi listrik harus terdiri dari :

1. Gambar situasi, yang menunjukan dengan jelas letak gedung atau bangunan tempat instalasi tersebut akan di pasang dan rancangan penyambungannya dengan sumber tenaga listrik.

2. Gambar instalasi yang meliputi :
  • Rancangan tata letak yang menunjukan dengan jelas letak perlengkapan listrik beserta sarana kendalinya (pelayananya), seperti titik lampu, kontak-kontak, sakelar, motor listrik, PHB dll.
  • Rancangan hubungan perlengkapan listrik dengan gawai pengendalinya seperti lampu dengan saklarnya, motor dengan pengasutannya, dengan gawai pengatur kecepatannya, yang merupakan bagian dari sirkit akhir atau cabang sirkit akhir.
  • Gambar hubungan antara bagian sirkit akhir terakhir dan PHB yang bersangkutan, ataupun pemberian tanda dan keterangan yang jelas mengenai hubungan tersebut.
  • Tanda ataupun keterangan yang jelas mengenai setiap perlengkapan listrik.
3. Diagram garis tunggal, yang meliputi.
  • Diagram PHB lengkap dengan keterangan mengenai ukuran dan besaran pengenal komponennya.
  • Keterangan mengenai jenis dan besar beban yang terpasang dan pembagiannya.
  • Sistem pembumian yang sesuai syarat pembumian.
  • Ukuran dan jenis penghantar yang di pakai.
4. Gambar rinci yang meliputi :
  • Perkiraan ukuran fisik PHB.
  • Cara pemasangan perlengkapan listrik.
  • Cara pemasangan kabel.
  • Cara kerja instalasi kendali
5. Perhitungan teknis bila di anggap perlu, diantaranya :
  • Susut tegangan.
  • Perbaikan faktor daya.
  • Beban terpasang dan kebutuhan maksimum.
  • Arus hubung pendek dan daya hubung pendek.
  • Tingkat penerangan.
6. Tabel bahan instalasi, yang meliputi :
  • Jumlah dan jenis kabel, penghantar dan perlengkapan.
  • Jumlah dan jenis perlengkapan bantu.
  • Jumlah dan jenis PHB.
  • Jumlah dan jenis luminer lampu.
7. Uraian teknis, yang meliputi :
  • Ketentuan mengenai sistem proteksi.
  • Ketentuan teknis perlengkapan listrik yang dipasang dan cara pemasangannya.
  • Cara pengujian.
  • Jadwal waktu pelaksanaan.
8. Perkiraan biaya.
Share/Save/Bookmark

0 comments:

Posting Komentar

Kamus Listrik Rangking

 

Site Info


Google Sitemap Generator
Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory Engineering Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Kamus Listrik Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template