(1) Kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan meliputi:
- kebijakan ketenagalistrikan nasional;
- penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
- penetapan pedoman, standar, dan kriteria di bidang ke tenagalistrikan;
- penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
- penetapan wilayah usaha;
- penetapan kin jual beli tenaga listrik lintas negara;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha dimana : usahanya lintas provinsi; oleh badan usaha milik negara; dan tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izinusaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemeg'ang kin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanarn modal asing/mayoritas saharnnya dimiliki oleh penanam modal asing;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,dan informatika pada jaringan milik pemegang kin usaha penyediaan tenaga listrik atau kin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- pernbinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
- pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan;
- dan penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan meliputi:
- peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan ;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupatenl kota;
- penetapan izin aperasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupatenl kota;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan
- usaha yang menjual tenaga listrik danl atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badannusaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang kin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkanoleh pemerintah provinsi;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahb provinsi.
(3) Kewenangan pemerintah kabupatenl kota di bidang ketenagalistrikan meliputi:
- penetapan peraturan daerah kabupatenlkota di bidang ketenagalistrikan;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupatenl kota;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalamkabupaten/ kota;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam kabupaten / kota;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen darimpemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ~ditetapkan oleh pemerintahkabupaten kota;
- penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas saharnnya
- dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenagan listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya
- ditetapkan oleh pemerintah kabupatenl kota;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupatenl kota;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkanmoleh pemerintah kabupaten/ kota;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk kabupaten / kota;
- dan penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupatenl kota.
0 comments:
Posting Komentar