Rabu, 03 Maret 2010

Kewenangan Pengelolaan Ketenagalistrikan pada UU No 30 th 2009

Ada beberapa kewenangan yang telah di tentukan oleh UU No 30 th 2009 mengenai ketenagalistrikan, yaitu :

(1) Kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan meliputi:
  1. kebijakan ketenagalistrikan nasional;
  2. penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
  3. penetapan pedoman, standar, dan kriteria di bidang ke tenagalistrikan;
  4. penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
  5. penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
  6. penetapan wilayah usaha;
  7. penetapan kin jual beli tenaga listrik lintas negara;
  8. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha dimana : usahanya lintas provinsi; oleh badan usaha milik negara; dan tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izinusaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  9. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi;
  10. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemeg'ang kin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  11. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  12. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  13. penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanarn modal asing/mayoritas saharnnya dimiliki oleh penanam modal asing;
  14. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,dan informatika pada jaringan milik pemegang kin usaha penyediaan tenaga listrik atau kin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  15. pernbinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah;
  16. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
  17. pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan;
  18. dan penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan meliputi:
  1. peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan ;
  2. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
  3. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupatenl kota;
  4. penetapan izin aperasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupatenl kota;
  5. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
  6. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan
  7. usaha yang menjual tenaga listrik danl atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badannusaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
  8. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang kin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
  9. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
  10. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkanoleh pemerintah provinsi;
  11. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
  12. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahb provinsi.

(3) Kewenangan pemerintah kabupatenl kota di bidang ketenagalistrikan meliputi:
  1. penetapan peraturan daerah kabupatenlkota di bidang ketenagalistrikan;
  2. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupatenl kota;
  3. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalamkabupaten/ kota;
  4. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam kabupaten / kota;
  5. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen darimpemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota;
  6. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ~ditetapkan oleh pemerintahkabupaten kota;
  7. penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas saharnnya
  8. dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
  9. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenagan listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya
  10. ditetapkan oleh pemerintah kabupatenl kota;
  11. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupatenl kota;
  12. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkanmoleh pemerintah kabupaten/ kota;
  13. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk kabupaten / kota;
  14. dan penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupatenl kota.
sumber : www.esdm.go.id
Share/Save/Bookmark

0 comments:

Posting Komentar

Kamus Listrik Rangking

 

Site Info


Google Sitemap Generator
Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory Engineering Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Kamus Listrik Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template