Rabu, 03 Maret 2010

Beberapa istilah kelistrikan padaUU Ketenagalistrikan No 30 th 2009

Dalam Undang-Undang ketenaga listrikan No 30 th 2009 ada beberapa hal yang di jelaskan secara mendasar mengenai kelistrikan dan hubungannya, yaitu :
  1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
  2. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
  3. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
  4. Pembangkitan tenagu listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
  5. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau kekonsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
  6. Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
  7. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
  8. Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsurnen.
  9. Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutul~ante naga listrik.
  10. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
  11. 11. Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
  12. 12. Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. -
  13. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, danlatau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
  14. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, danlatau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
  15. Pemerintah Pusat, ymg selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang rnemegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, d m perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  17. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
  18. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang
sumber : www.esdm.go.id
Share/Save/Bookmark

0 comments:

Posting Komentar

Kamus Listrik Rangking

 

Site Info


Google Sitemap Generator
Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory Engineering Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Kamus Listrik Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template