- Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
- Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
- Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- Pembangkitan tenagu listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau kekonsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
- Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
- Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsurnen.
- Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutul~ante naga listrik.
- Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 11. Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- 12. Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. -
- Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, danlatau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
- Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, danlatau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
- Pemerintah Pusat, ymg selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang rnemegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, d m perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
- Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang
Rabu, 03 Maret 2010
Beberapa istilah kelistrikan padaUU Ketenagalistrikan No 30 th 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kamus Listrik Rangking
-
Pengukuran tahanan suatu penghantar/isolasi listrik sangat berguna untuk menentukan kualitas dari penghantar/isolasi listrik tersebut. Denga...
-
BAGAIMANA CARA MEMBACA ALAT UKUR ? ...
-
Pemenuhan energi listrik untuk berbagai kebutuhan saat ini dirasakan masih sangat tergantung pada sumberdaya energi tak...
-
Volume I (DC) ini, ruang lingkupnya meliputi : Chapter 1: BASIC CONCEPTS OF ELECTRICITY [ contents: Static electricity ~ Conductors, ins...
-
Kategori E 1 earth bumi, tanah 2 earth bar batang bumi, rel 3 earth bar m...
-
Rancangan instalasi listrik ialah berkas gambar rancangan dan uraian teknik, yang di gunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan pemasangan s...
-
Kategori J 1 joint box kotak sambung 2 junction percabangan,persimpangan 3 ...
-
Sistem proteksi memiliki komponen utama yaitu Relay, jenis-jenis relay ini dapat di gunakan pada system pembangkitan, transmisi tenaga listr...
-
Proteksi untuk keselamatan sangat di perlukan dalam instalasi listrik, hal apa saja yang digunakan adalah : Proteksi dari kejut listrik Prot...
-
Berikut adalah gambar kelistrikan dari KRL : (sumber : LIPI) Dari gambar di atas kita dapat mengetahui kelistrikan dari KRL itu...




0 comments:
Posting Komentar