Selasa, 31 Juli 2012

Tipe Pelanggan Bisnis PLN

Definisi Pelanggan Bisnis

Pelanggan yang termasuk kedalam golongan tarif Bisnis adalah Pelangan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berbentuk :
• Usaha jual beli barang, jasa, dan pehotelan
• Usaha perbankan
• Usaha perdagangan ekspor/impor
• Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan.
• Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bagunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang atau material
• Usaha peorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
• Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.
Berbeda dengan aturan Tarif Tenaga Listrik sebelumnya, usaha dengan kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas sesuatu produk, dapat dikeluarkan dari kelompok tarif bisnis dan dimasukkan dalam kelompok Industri. Kebijakan ini diambil demi konsistensi penerapan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) atau International Standard Industrial Classification of All Economics Activities (ISIC).
Contoh : Perbengkelan las/bubut, Bengkel karoseri, Pertukangan dan kerajinan mebel, Dan lain sebagainya.

Permintaan Sambungan Pelanggan Bisnis


Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a) Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123
b) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan disambung listriknya dengan membawa :
Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
Membayar Biaya Penyambungan

Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :
Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru,
Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.
Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.

Perhatian :
PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab instalasi listrik tersebut milik pelanggan.
Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Instalatur yang akan membangun instlasi listrik di bangunan miliknya.
PLN tidak memilik kewenangan yang terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik.

Permintaan tambah daya Pelanggan Bisnis


Pelanggan datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan dirubah/ditambah dayanya dengan membawa :
Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan).
Pelunasan tagihan listrik bulan terakhir
Membayar biaya tambah daya.

Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.

sumber : www.pln.co.id



Share/Save/Bookmark

0 comments:

Posting Komentar

Kamus Listrik Rangking

 

Site Info


Google Sitemap Generator
Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory Engineering Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Kamus Listrik Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template